kievskiy.org

Anies Baswedan Izinkan Warganya Salat Idul Fitri 2021 di Jakarta dengan Syarat

Ilustrasi pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19./
Ilustrasi pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19./ /Antara/Hafidz Mubarak Antara/Hafidz Mubarak

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa pekan mendatang masyarakat muslim di seluruh dunia akan menghadapi bulan Syawal 1442 Hijrian/2021 Masehi atau Hari Raya Idul Fitri.

Adapun saat ini masyarakat muslim di seluruh dunia masih menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pada hari pertama bulan Syawal atau yang lebih dikenal dengan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat muslim biasa mengisinya dengan salah satu ibadah sunah yakni salat id berjamaah.

Baca Juga: Warga Bandung Boleh Salat Idul Fitri 2021 dengan Syarat

Namun, momen Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia.

Sejumlah pemerintah daerah menerapkan kebijakan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19, salah satunya DKI Jakarta.

Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Joe Biden, Venezuela: AS Tak Pantas Pimpin Agenda Iklim Dunia

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang jatuh pada bulan Mei 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan catatan kondisi Covid-19 terkendali.

"Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Anies Baswedan dalam surat tersebut sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat