PIKIRAN RAKYAT - Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial Andi Hanindito pemerintah daerah provinsi dan kota kabupaten perlu mendukung upaya perlindungan pada lanjut usia agar bahagia dan sejahtera melalui regulasi.
Pasalnya saat ini pemerintah daerah yang sudah memiliki peraturan daerah terkait Lansia dapat dihitung jari.
Untuk tingkat provinsi atau dari 34 provinsi hanya empat provinsi yang sudah memiliki Perda Lansia, sedangkan untuk kota kabupaten, dari 514 kota kabupaten baru enam yang memiliki regulasi mengenai Lansia.
"Artinya lansia di daerah maupun kabupaten kota itu belum dianggap penting. Keberpihakan ke lansia saat ini belum signifikan," ucap dia dalam Webinar Nasional Atensi Lansia Bahagia dan Sejahtera Dalam Kesetaraan, Selasa 27 April 2021.
Selain itu, sumber daya yang proporsional dan profesional menambah lansia jadi objek bukan subjek.
Diakui dia, saat ini pemerintah bersama DPR tengah menggodok Undang-undang Lansia yang terbaru guna menyempurnakan Undang-undang Lansia tahun 1998 lalu.
Diharapkan dalam Undang-undang tersebut perlindungan terhadap Lansia dapat lebih aplikatif.
"Terlebih saat ini usia harapan hidup meningkat, jadi lebih lama yaitu hingga 74 tahun," ujar dia.
Baca Juga: Hati-hati, Layanan Rapid Antigen Gunakan Alat Bekas di Bandara Kualanamu Sumut