PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus WNI dari India yang lolos dari karantina kesehatan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa salah seorang dari empat tersangka yakni S merupakan pensiunan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Dia dulu lantai pegawai pensiunan dari Pariwisata DKI sudah pensiun," ucapnya di Polda Metro Jaya, Rabu 28 April 2021.
Sebagaimana diketahui empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah JD, S, RW, dan juga GC. S dan RW sendiri merupakan keluarga yakni ayah dan anak.
Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Diminta Jangan Buat Kerumunan Kalau Tidak Mau Asimilasi Rumahnya Dicabut
Karena itu pula kata Yusri, S dan RW memiliki kartu akses di Bandara Soetta lantaran telah mengetahui seluk-beluk bandara.
"Kami masih dalami kartu pas (akses) nya termasuk anak sendiri si RW (yang juga memiliki akses) keluar masuk Bandara, kita dalami," tururnya.
Kasus ini berawal dari JD yang baru kembali dari India ke Indonesia. Ia diketahui membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW agar dapat masuk Indonesia tanpa mengikuti karantina Covid-19.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan terhadap ketiga tersangka polisi mendapati pelaku lain yakni GC.