kievskiy.org

Mahfud MD: Pemerintah Kategorikan KKB di Papua Sebagai Teroris

Potret Mahfud MD.
Potret Mahfud MD. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Belakangan konflik bersenjata yang terjadi di wilayah Kabupaten Puncak, Papua, kian memburuk dan brutal.

Tak hanya menewaskan warga sipil, dalam aksinya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) juga telah merenggut nyawa aparatur keamanan negara.

Kian memburuknya situasi tersebut, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) angkat bicara.

Mahfud MD mengatakan bahwa organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Disebut Masih Layak Beroperasi, Komisi I DPR: Lihat Secara Objektif

“Guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan teroris,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam dalam konferensi pers terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis, 29 April 2021.

Menurut Mahfud MD, kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme,” katanya, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat