kievskiy.org

Azis Syamsuddin Dicekal 6 Bulan, Namanya Disebut dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. /DPR RI DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam pengungkapan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menggeladah kantor Azis Syamsuddin dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap M Syahrial tersebut.

Kemudian, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif mengonfirmasi, kementeriannya menerima surat permohonan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin.

Kemenkumham pun melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengabulkan permohonan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Antisipasi Hari Buruh 1 Mei 2021, Polda Metro Siagakan 6.394 Personel Gabungan

Pencekalan terhadap Azis Syamsuddin berlaku sejak 27 April 2021 hingga enam bulan yang akan datang.

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Tubagus Erif kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 30 April 2021.

"Yang jelas pencekalan itu dikeluarkan berlaku sejak 27 April dan berlaku enam bulan," ujarnya.

Tubagus Erif mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi sudah menyampaikan surat pencekalan itu kepada seluruh pihak Bandara Internasional yang ada di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat