kievskiy.org

Akademisi UII Ungkap Kekhawatiran Soal Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /kpk.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Kabar alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang polemik dari sejumlah kalangan. Baru-baru ini, sejumlah kalangan akademisi turut mengomentari kabar tersebut.

Sejumlah akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN yang bisa mengganggu independensi lembaga dalam menangani perkara korupsi.

Hal tersebut lantaran secara administratif ASN berada di bawah lembaga tertentu atau terkait dengan Kemenpan RB.

"Kami khawatir independensi para penyidik (KPK) menjadi terganggu karena secara administratif dia ada di bawah lembaga tertentu terkait dengan Kemenpan RB," kata perwakilan akademisi UII Eko Riyadi yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Final Liga Champions Man City vs Chelsea Akan Dihadiri 8.000 Suporter

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tes wawasan kebangsaan merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN atau PNS.

Menurut perwakilan akademisi UII Eko Riyadi, banyak pegawai atau penyidik independen KPK selama ini yang dikenal memiliki integritas yang luar biasa lantaran tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga lain.

Baca Juga: Kompak Kenakan Batik, Anies Baswedan Sambut AHY di Balai Kota Jakarta

Dengan posisi tersebut, ia menilai bahwa para penyidik lembaga antirasuah itu sangat independen dalam menyidik suatu perkara tindak pidana korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat