PIKIRAN RAKYAT - Dunia maya sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya di media sosial, terkait dengan penawaran oleh salah satu situs untuk ikut dalam kegiatan kelas yoga ‘Orgasme’ di Bali.
Dalam situs tersebut menyatakan bahwa akan ada pembuatan video untuk kelas yoga ‘Orgasme, kemudian berencana untuk memasarkan acara tersebut di Eropa.
Menindaklanjuti kabar tersebut, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah memintai keterangan seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Christopher K.M. terkait dengan dugaan buka kelas yoga ‘Orgasme’ tersebut.
Akhirnya, WNA asal Kanada, Christoper Kyle Martin yang sempat viral akan membuka kelas yoga orgasme yang bertajuk Tantric Full Body Orgasm itu dideportasi dari Bali.
Baca Juga: Gambarkan Kekuatan Negara Islam Jika Bersatu Melawan Israel, Ali Khamenei: Mimpi Buruk bagi Zionis
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers, di Denpasar, Bali, Minggu, 9 Mei 2021.
“Pelanggaran yang dilakukan kegiatan itu, sesuai Pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016 bahwa dia memang sudah mengiklankan dan mempublikasikan (kelas yoga orgasme). Jadi sudah terencana melakukan itu, sehingga tepat kami lakukan pendeportasian,” kata Jamaruli.
Jamaruli juga mengatakan, tindakan warga asing asal Kanada tersebut bisa dikatakan tidak menghormati peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kodam Jaya Pastikan Kawal Proses Hukum Debt Collector yang Kepung Anggota TNI
Yakni termasuk di dalamnya ada hukum tidak tertulis, dan hukum yang berlaku di Bali, sehingga kami tindak dan deportasi sesuai dengan Pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016.