kievskiy.org

Direktur DJP Hestu Yoga: Ada Klaster UU Cipta Kerja Dapat Kejar Pertumbuhan yang Mentok di 5 Persen

Ilustrasi - Pemerintah menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik terkait aturan turunan UU Cipta Kerja. Pixabay/@ArtsyBeeKids
Ilustrasi - Pemerintah menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik terkait aturan turunan UU Cipta Kerja. Pixabay/@ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya “mentok” di kisaran 5 persen.

"Selain itu, klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan juga merupakan upaya untuk mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya," kata Hestu Yoga yang hadir saat menyampaikan masukan terkait Rancangan Peraturan Pelaksana  UU Cipta Kerja dalam acara sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan yang digelar secara virtual.

Dikatakan. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga undang-undang perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena itu, tiga undang-undang ini langsung kita ramu di dalam satu klaster ini,” kata Hestu Yoga.

 Baca Juga: Tiongkok Telah Luncurkan Satelit 6G Pertama di Saat Dunia Belum Mengenalinya

Selain mendorong investasi dan menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, Yoga mengatakan, klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan juga diharapkan dapat mendorong kinerja penerimaan pajak.

“Kita perlu menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha,” kata Yoga.

Masukan IKPI

Sementara itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Peraturan Pelaksana  (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan)  Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

 Baca Juga: Hari Ini Wagub DKI Jakarta Riza Patria Klarifikasi Soal Kerumunan Massa di Pertamburan

Terkait Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Perubahan Beberapa Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 2 ayat (4) huruf c disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan untuk dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat