PIKIRAN RAKYAT - Di tengah larangan mudik yang terus diingatkan oleh pemerintah, seorang pria berinisial W justru menghasut masyarakat untuk mudik.
W telah menyebarkan informasi provokatif leat video dengan mengajak masyarakat untuk mudik lebaran 2021.
Akibat ulahnya tersebut, W telah ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri dan tengah menjalani pemeriksaan.
Soal ditangkapnya W ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan itu.
Baca Juga: Pamer Borong Bipang, Khofifah Indar Parawansa: Siapa pun Pasti Ketagihan
"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Ramadhan dilaporkan Antara
Usai penangkapan W tersebut, Ramadhan mengatakan apa yang dilakukan oleh W itu telah memenuhi unsur pidana.
W telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: PP Muhammadiyah Imbau Jadikan Idul Fitri 2021 Momentum Teladan: Bangsa Indonesia Harus Gigih