kievskiy.org

Di Tengah Larangan Pemerintah, Polri Ringkus Pria yang Hasut Masyarakat untuk Mudik hingga Terobos Penyekatan

Polisi menghalau pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 9 Mei 2021 di tengah larangan mudik 2021.
Polisi menghalau pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 9 Mei 2021 di tengah larangan mudik 2021. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah larangan mudik yang terus diingatkan oleh pemerintah, seorang pria berinisial W justru menghasut masyarakat untuk mudik.

W telah menyebarkan informasi provokatif leat video dengan mengajak masyarakat untuk mudik lebaran 2021.

Akibat ulahnya tersebut, W telah ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri dan tengah menjalani pemeriksaan.

Soal ditangkapnya W ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan itu.

Baca Juga: Pamer Borong Bipang, Khofifah Indar Parawansa: Siapa pun Pasti Ketagihan

"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Ramadhan dilaporkan Antara

Usai penangkapan W tersebut, Ramadhan mengatakan apa yang dilakukan oleh W itu telah memenuhi unsur pidana.

W telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: PP Muhammadiyah Imbau Jadikan Idul Fitri 2021 Momentum Teladan: Bangsa Indonesia Harus Gigih

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat