kievskiy.org

11 Debt Collector yang Kepung Anggota TNI Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Seorang anggota TNI dikeroyok debt collector
Seorang anggota TNI dikeroyok debt collector /Instagram/infokomando

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan 11 debt collector yang melakukan pengepungan terhadap anggota TNI di Jalan Tol Koja Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah jadi tersangka," kata Nasriadi saat konfrensi pers di Makodam Jaya, Senin 10 Mei 2021.

Adapun belasan pelaku itu berinisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL.

Mereka diduga telah melanggar aturan tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dan atau melakukan pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Modifikasi Pelek Toyota Raize, Modal Rp5 Jutaan Bikin Tampilan Makin Sporty

"Jadi pasalnya 335 KUHP ayat 1 yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, dan atau Pasal 365 (tentang) pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53 percobaan.

"Sehingga yang bersangkutan ancamannya 9 tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan narkoba terhadap para pelaku. Namun Nasriadi belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Kita masih proses, kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya. Besok akan disampaikan secara resmi oleh bapak Kapolres atau bapak Kapolda, nanti kita tunggu," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat