kievskiy.org

Polri Ungkap Barang Bukti dan Modus Operandi dalam Kasus OTT Bupati Nganjuk

Modus operandi korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dibongkar Polri setelah menggelar OTT bersama KPK dan menangkap tujuh tersangka.
Modus operandi korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dibongkar Polri setelah menggelar OTT bersama KPK dan menangkap tujuh tersangka. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk.

Informasi itu disampaikan Direktur tindak pidana korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk pada Senin, 10 Mei 2021.

“Barang bukti yang sudah diperoleh atau diamankan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk sejumlah uang Rp647.900.000 kemudian 8 unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama TBW,” tuturnya.

Selain sejumlah barang bukti tersebut, Djoko Poerwanto juga menjelaskan modus operandi para Camat dan Bupati Nganjuk tersebut.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Jadi Saksi Atas Kebaikan, Pengorbanan, dan Perjuangan Ustaz Tengku Zulkarnain

“Perlu disampaikan di sini, modus operandinya adalah para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati, terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan di tingkat Kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.

Setelah menerima uang dari para camat, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut, saudara NRH (Novi Rahman Hidayat), Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji,” kata Djoko Poerwanto.

Kemudian sebagai pemberi hadiah atau janji ada Dupriono (DR) selaku Camat Pace, dan Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat