kievskiy.org

Sebut TWK Pegawai KPK 'Berada di Jalur yang Benar', IPI: Wajar Kalau Ada yang Tidak Lolos

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah polemik soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai proses pelaksanaan asesmen TWK untuk pegawai KPK berada di jalur yang benar.

Menurutnya, kabar yang beredar selama ini soal adanya pertanyaan-pertanyaan asesmen TWK KPK yang tak relevan dengan substansi perlu divalidasi lebih lanjut.

Karyono menilai, dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, maka asesmen TWK sudah berada di jalan yang benar.

"Secara prinsip dan substansi sudah on the right track," ujar Karyono dalam siaran persnya terkait TWK KPK, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Siap Hadapi Potensi Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran 2021, Kemenkes Sediakan 70.000 Tempat Tidur

Menurut Karyono, dari aspek regulasi, proses pelaksanaan asesmen TWK sudah sesuai amanat Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Karyono, yang juga Peneliti Senior Indo Survey & Strategy (ISS) ini, mengingatkan berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya ada 3 hal penting telah menjadi persyaratan Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Pertama, setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, dan ketiga memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat