kievskiy.org

Indonesia Tolak Monopoli Vaksin Covid-19, Demi Keadilan Warga Dunia

Vaksin Covid-19.
Vaksin Covid-19. /Pixabay/Jeyaratnam Caniceus

PIKIRAN RAKYAT – Indonesia menghapus hak paten vaksin Covid-19. Hal itu berkontribusi mempermudah akses, harga, hingga perluasan vaksin di dunia.

Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, "Hak paten vaksin merupakan kesepakatan bersama WTO (World Trade Organization) sebagai satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional."

Hal itu dia katakan saat dihubungi Antara, Senin 10 Mei 2021.

Kesepakatan bersama WTO itu salah satunya mengatur obat-obatan, termasuk hak paten produk bagi pihak yang berhasil menemuka sehingga penemu bisa menguasai pemasarannya.

Baca Juga: Pura-Pura Kesurupan, Pemudik di Lokasi Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Padalarang Bandung Barat

"Jadi, dia boleh selama sekian tahun menguasai hak patennya," katanya.

Kondisi seperti itu, kata Siti Nadia, tidak akan mempercepat proses vaksinasi

"Justru transfer teknologi dan sebagainya menjadi terhalang dengan adanya hak paten itu. Selain itu, produsen produk lain tidak bisa mendistribusikan produk yang sama karena masih ada pemegang lisensi tunggal," katanya.

Adanya kesepakatan bersama penghapusan hak paten vaksin Covid-19, kata Siti Nadia, akan lebih mempermudah proses akses, harga, hingga perluasan vaksin di dunia.

Dia mengatakan, sikap menghapus hak paten sebenarnya pernah ditunjukkan Indonesia pada obat 'antiretroviral' (ARV) bagi pasien HIV tahun 2004.

Baca Juga: Gambarkan Perlakuan Israel kepada Warga Palestina, Khabib Nurmagomedov Kutip Ayat Al-Qur'an

Sikap tersebut ditunjukkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Siti Nadia mengatakan keputusan tersebut diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi epidemi HIV/AIDS.

Sementara itu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia WHO menyetujui vaksin Sinopharm masuk daftar penggunaan darurat (Emergency Use Listing/EUL) akan mempermudah penyediaan vaksin.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Management Office Komunikasi Publik  Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Arya Sinulingga.

"Dengan begitu, kita berharap herd immunity bisa segera tercapai," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat