kievskiy.org

121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2021, 550 Orang Langsung Bebas

Petugas merazia kamar napi narkotika di Lapas Kelas IIA Karawang.
Petugas merazia kamar napi narkotika di Lapas Kelas IIA Karawang. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 121.026 narapidana muslim dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 H yang jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.

Dari jumlah itu sendiru, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, meminta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menekankan remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. 

"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Amalan yang Dianjurkan pada Bulan Syawal, Jangan Berhenti Usai Ramadhan

Lebih jauh Reynhard merinci, dari total yang mendapatkan remisi itu paling banya berasal dari Sumatera Utara yakni 14.906 orang, kemudian Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. 

Menurut dia, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi. 

"Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat