kievskiy.org

Kisruh Indomaret vs Buruh Perkara THR, Ketua DPD: Wajar Bila Karyawan Kecewa

Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Pikiran-rakyat.com/ADE MAMAD SAM Pikiran-rakyat.com/ADE MAMAD SAM

PIKIRAN RAKYAT - Perkara pemberian tunjangan hari raya (THR) yang belum diberikan kepada karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) tengah mencuat.

Hal ini diketahui setelah Indomaret mempolisikan seorang karyawan yang menuntut pembayaran THR 100% pada Lebaran 2020 lalu.

Karena merasa kecewa, karyawan tersebut secara spontan merusak gypsum kantor sebesar 20-25 cm dan membuatnya dipidana.

Mengetahui polemik tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti turut berkomentar.

Baca Juga: Prediksi Pelanggaran Meningkat karena Bisa Diangkat Jadi Duta, dr. Tirta Kritik Pemerintah: Kebanyakan Gimik

Dikatakan LaNyalla, masalah ini harus diselesaikan lewat musyawarah.

Sementara PT Indomarco Prismatama mempolisikan karyawannya hingga ke meja hijau disebut LaNyalla merupakan langkah yang tidak bijaksana.

"Perusakan gypsum tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu sampai mempolisikan karyawan. Sebab, wajar bila karyawan kecewa karena tidak mendapatkan haknya. Dalam kasus ini, perusahaan bisa meminta ganti rugi, misalnya dengan memotong gaji. Jadi tidak perlu sampai ke meja hijau," tuturnya dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 19 Mei 2021.

Ia menambahkan, masalah tersebut akan berdampak jauh. Bahkan, kelompok buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam tidak akan membeli seluruh produk yang dijual di Indomaret.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat