kievskiy.org

JPU Cecar Stafsus Edhy Prabowo yang Digaji Rp31 Juta, Dapat Mobil Plus Sopir, Tugasnya Mengatur Menteri

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Jaksa dibuat keheranan dengan nilai gaji Putri Thatur dan fasilitas yang didapat saat menjadi stafsus Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Jaksa dibuat keheranan dengan nilai gaji Putri Thatur dan fasilitas yang didapat saat menjadi stafsus Edhy Prabowo. /Indrianto Eko Suwarso Antara

PIKIRAN RAKYAT - Nama Putri Tjatur jadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Jaksa dibuat keheranan dengan nilai gaji Putri Thatur dan fasilitas yang didapat saat menjadi stafsus Edhy Prabowo.

Hanya memilah-milah surat dan mengatur agenda sang menteri, Putri digaji Rp31 juta serta mendapat faisilitas seperti asuransi kesehatan, mobil, dan sopir.

Jaksa yang heras terus mencecar Putri dengan berbagai pertanyaan di persidangan kasus ekspor benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Teriak Boikot Produknya, Indonesia Ternyata Impor Senjata dari Israel

Putri yang hadir sebagai saksi menjelaskan soal tupoksinya selaku stafsus.

Dia pun ikut menjadi tim uji tuntas (due diligence) ekspor benur bentukan Edhy Prabowo.

Putri mengaku sebagai anggota pelaksana berusaha mengikuti tugas dari Edhy Prabowo.

Baca Juga: Umi Pipik Nyaris Tertipu dari Pengumpulan Donasi Palestina: Ya Allah Masih Ada yang Tega Mau Menipu

“Saya berusaha mengikuti di jam-jam yang saya bisa," kata Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat