PIKIRAN RAKYAT – Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) Kembali bikin gempar usai terbongkarnya kasus vaksin gratis yang justru malah dijual kepada masyarakat.
Kasus penjualan vaksin illegal ini berhasil terungkap pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
SW, salah satu tersangka dalam kegiatan vaksinasi illegal ini melaksanakan kegiatan vaksinasi di salah satu kelompok masyarakat.
Pelaksanaan vaksinasi itu dilangsungkan di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Baca Juga: Program Kemitraan Pertamina Bantu Konveksi Baju Bayi di Bandung Bangkit
Agar bisa menjalani vaksinasi, masyarakat diminta untuk membayar biaya sebesar Rp250.000 per orangnya.
Uang itu lalu disetorkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orangnya, dan sisa Rp30.000 merupakan bayaran untuk SW.
Dilaporkan Antara, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
Keempat tersangka itu SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.