kievskiy.org

Karut-marut Covid-19 Sumut, dari Geger Tes Antigen Bekas hingga Kasus Teranyar yang Bikin Gempar

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan vaksin COVID-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021). Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka diantaranya oknum ASN Rutan Kelas I Medan atas dugaan penjualan vaksin COVID-19 Sinovac kepada masyarakat dengan barang bukti 13 vial botol vaksin alat suntik dan sejumlah uang tunai. ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/rwa.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan vaksin COVID-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021). Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka diantaranya oknum ASN Rutan Kelas I Medan atas dugaan penjualan vaksin COVID-19 Sinovac kepada masyarakat dengan barang bukti 13 vial botol vaksin alat suntik dan sejumlah uang tunai. ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/rwa. /Antara Foto/Irsan Mulyadi

PIKIRAN RAKYAT – Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) Kembali bikin gempar usai terbongkarnya kasus vaksin gratis yang justru malah dijual kepada masyarakat.

Kasus penjualan vaksin illegal ini berhasil terungkap pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

SW, salah satu tersangka dalam kegiatan vaksinasi illegal ini melaksanakan kegiatan vaksinasi di salah satu kelompok masyarakat.

Pelaksanaan vaksinasi itu dilangsungkan di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Baca Juga: Program Kemitraan Pertamina Bantu Konveksi Baju Bayi di Bandung Bangkit

Agar bisa menjalani vaksinasi, masyarakat diminta untuk membayar biaya sebesar Rp250.000 per orangnya.

Uang itu lalu disetorkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orangnya, dan sisa Rp30.000 merupakan bayaran untuk SW.

Dilaporkan Antara, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.

Baca Juga: Terpukul Sering Dapat Doa Buruk, Atta Aurel Minta Netizen Tak Sibuk Urusi Masalah pribadi: Kenapa Ganggu?

Keempat tersangka itu SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat