kievskiy.org

Bongkar Kejanggalan SK Ketua KPK, Novel Baswedan: Dibuat Seperti Tak Penuhi Syarat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Novel Baswedan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Novel Baswedan. /Kolase Antara

PIKIRAN RAKYAT – Menjadi sorotan publik lantaran dirinya dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Novel Baswedan ungkap kejanggalan di balik surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam perbincangannya bersama Karni Ilyas, Novel Baswedan mengatakan bahwa dirinya masih datang ke kantor (KPK) meskipun dirinya telah menerima surat keputusan yang memintanya untuk menyerahkan jabatan dan tugasnya.

Masalah surat keputusan tersebut, Novel Baswedan menyebutkan bahwa ia menerima surat keputusan yang intinya adalah hasil TWK yang diperolehnya tidak memenuhi syarat.

“Jadi begini, memang kami mendapat surat keputusan yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri yang di situ poinnya, sebenarnya adalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang dikatakan tidak memenuhi syarat, dikatakan bahwa diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab” kata Novel Baswedan.

Baca Juga: Respons Umi Pipik Usai Dengar Oki Setiana Dewi Bantah Jadi Istri Ketiga Uje: Masya Allah Itu Tidak Benar

Namun, Novel Baswedan tidak puas dan menerima begitu saja surat keputusan tersebut lantaran polanya yang tidak jelas. Oleh sebab itu, ia bersama 74 pegawai KPK lainnya mengajukan surat kepada pimpinan KPK, tetapi belum mendapat tanggapan.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Karni Ilyas Club, Sabtu, 22 Mei 2021, Novel Baswedan mengaku bahwa ia dan 75 pegawai KPK lainnya dibuat seperti tidak memenuhi syarat.

“Selain itu, tadi yang Pak Karni sampaikan bahwa saya dan kawan-kawan yang 75 orang tadi yang dibuat seperti tidak memenuhi syarat. Kami kemudian meneliti, ternyata permasalahannya begitu banyak,” kata Novel Baswedan.

Mendapati kenyataan seperti itu, Novel Baswedan bersama pegawai KPK lainnya menemukan banyak permasalahan, salah satunya dalam pembuatan peraturan komisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat