kievskiy.org

Merasa Janggal Novel Baswedan Tidak Lulus TWK, Karni Ilyas Bongkar Rekam Jejak Penyidik Senior KPK Tersebut

Wawancara Novel Baswedan bersama Karni Ilyas.
Wawancara Novel Baswedan bersama Karni Ilyas. /YouTube Karni Ilyas Club

PIKIRAN RAKYAT – Nama Novel Baswedan tengah menjadi sorotan lantaran dirinya termasuk dalam 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.

Dalam wawancaranya bersama Karni Ilyas, Novel Baswedan buka suara terkait drama di balik alih status hingga tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam TWK bahkan Karni Ilyas mengungkapkan bahwa TWK dinilai sedikit kontroversial.

Pasalnya, Novel Baswedan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), maka aneh jika ia tidak lulus TWK.

“Beliau termasuk salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan dan tentunya saja ini agak kontroversial karena beliau ini lulusan Akpol bahkan sempat berkarier di kepolisian,” kata Karni Ilyas.

Baca Juga: Carut Marut Covid-19 Sumut, dari Geger Tes Antigen Bekas hingga Kasus Teranyar yang Bikin Gempar

Bahkan Karni Ilyas mengungkapkan bahwa untuk menjadi seorang Akpol kebangsaan merupakan hal mutlak yang harus dimiliki yang tidak saja dalam tes melainkan pengaplikasiaannya selama masa pendidikan.

“Dan saya tahu sendiri kalau masuk Akpol, ya salah satu yang dites itu, tentulah kebangsaan dan bukan hanya dites bahkan dalam pendidikan pun penekanannya pasti ke sana seperti juga Akmil tapi kok bisa ngga lulus?” kata Karni Ilyas yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Karni Ilyas Club, Sabtu, 22 Mei 2021.

Mendapati keputusan tersebut, Karni Ilyas menyebutkan bahwa Novel Baswedan terpaksa mengadu kepada Dewan Pengawas KPK karena pimpinan KPK, Firli Bahuri meminta Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Duga Korupsi Bansos Capai Rp100 Triliun, KSP: Pernyataan Novel Baswedan Tak Masuk Akal

“Dan beliau akhirnya terpaksa mengadu kepada Dewan Pengawas KPK kerana menganggap pimpinan KPK yang menyatakan, pegawai KPK yang tidak lulus tidak boleh lagi menggunakan pekerjaan dan harus menyerahkan pekerjaannya kepada atasannya dan juga ke yang wewenang dan tentu saja kalau begitu artinya tidak lagi orang KPK. Dan apa lagi tidak ASN,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat