kievskiy.org

Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan untuk Vaksinasi Gotong Royong

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang masih berjalan di Indonesia./
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang masih berjalan di Indonesia./ /Kemenkes Kemenkes

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini Indonesia masih menjalanlan program vaksinasi Covid-19, termasuk vaksinasi gotong royong.

Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta karyawan yang dipungut biaya untuk program vaksinasi gotong royong melapor kepada pemerintah.

Hal ini menanggapi adanya laporan kepada LaporCovid19, sebuah koalisi sipil yang menyediakan wadah bagi laporan warga bahwa ada karyawan yang diminta membayar vaksin gotong royong oleh perusahaannya.

"Pemerintah sangat menyayangkan adanya pungutan biaya dari pihak tertentu dalam program vaksinasi gotong royong," kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Baca Juga: Mengenal ATM Link, Anjungan Tunai yang Transaksinya Tak Lagi Gratis Mulai 1 Juni 2021

"Masyarakat harus segera melapor ke Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Wiku mengingatkan perusahaan yang ikut serta program vaksinasi gotong royong semestinya tidak memungut biaya dari karyawannya.

"Perusahaan juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksinasi gotong royong," ucapnya.

Program vaksinasi gotong royong memungkinkan perusahaan membeli vaksin Covid-19 untuk karyawannya, di luar program vaksinasi gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Dipastikan Gratis, Satgas Covid-19 Minta Pekerja Melapor Jika Dipungut Biaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat