PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan sebuah aturan baru dalam waktu dekat ini.
Pada Senin, 24 Mei 2021 esok hari, Kominfo akan mulai memberlakukan aturan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Aturan yang dibuat pada November 2020 lalu menjelaskan peraturan mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Tapi dalam pelaksanaannya, ternyata aturan ini memiliki kontroversi karena dianggap terlalu banyak mencampuri ranah pribadi.
Baca Juga: Jadwal Terbaru CPNS atau CASN 2021
Apa saja pasal-pasal kontroversi yang terdapat pada Permenkominfo No 5 Tahun 2020 ini?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resminya, inilah beberapa kontroversi yang berada di dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Pemerintah Berhak Tahu data Pribadi Milik Seseorang
Dalam pasal angka 21 tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa memiliki data pribadi dari seorang penggunanya. Data tersebut termasuk data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya.