kievskiy.org

Hari Raya Waisak 2021: 1.078 Narapidana Buddha Terima Remisi, 12 Langsung Bebas

Narapidana yang mendapatkan remisi.
Narapidana yang mendapatkan remisi. /Antara/irsan Mulyadi

PIKIRAN RAKYAT - Di hari raya Waisak 2021, 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima beragam, sebanyak 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana

Sementara 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, megatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga: ICW Minta Presiden Jokowi Batalkan Putusan BKN Terkait Pemecatan 51 Pegawai KPK

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Ia juga memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” papar Reynhard dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 26 Mei 2021.

Sementara itu, pemberian RK Waisak Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 633.165.000 dengan rincian Rp. 624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp. 8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat