kievskiy.org

Ditahan 4 Bulan, Bakamla Pastikan Kapal Tanker Iran Dibebaskan

Kapal berjenis motor tanker (MT) Horse berbendera Panama yang diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berada di perairan Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 27 Januari 2021.
Kapal berjenis motor tanker (MT) Horse berbendera Panama yang diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berada di perairan Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 27 Januari 2021. /Antara Foto/Teguh Prihatna ANTARAFOTO


PIKIRAN RAKYAT
- Badan Keamanan Laut (Bakamla) memastikan kapal tanker asal Iran, MT Horse telah dibebaskan. Kapal itu sebelumnya disita sejak Januari 2021 karena diduga melakukan transaksi minyak ilegal di perairan Pontianak.

Usai dibebaskan, Bakamla pun mengawasi proses keluarnya kapal tersebut dari perairan Indonesia.

Menurut keterangan Bakamla pada Sabtu, Kapal MT Horse bersama Kapal Freya meninggalkan Indonesia pada Jumat, 28 Mei 2021 lewat pelabuhan Batu Ampar, dikutip dari Anadolu Agency, Minggu, 30 Mei 2021.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, kapal Iran itu sudah diizinkan meninggalkan Indonesia setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa.

Baca Juga: Memukau di Final Liga Champions, Chelsea Hadiahi N'Golo Kante Kontrak Jangka Panjang

Putusan itu terkait perkara yang menjerat nakhoda MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi dan nakhoda MT Freya, Chen Yi Qun.

Kedua nakhoda sudah dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi alur pelayaran sebagaimana aturan.

Mereka dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.

Khusus Chen Yi Qi, turut didenda Rp2 miliar karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan.

Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nakhoda MT Horse dan MT Freya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat