kievskiy.org

Polisi Panggil Mantan Dirut Telkomsel dan Dirut Telkom, Usut Dugaan Korupsi Rp300 Miliar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat Antara/Fianda Sjofjan Rassat

yu

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Eks Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Servoce PT Telkom Indonesia Edi Witjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadbrand Telkomsel senilai Rp 300 miliar.

"Pagi tadi saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 M hari ini hadir utk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 31 Mei 2021.

Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun sejauh ini sudah 7 orang saksi yang dimintai keterangan.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Asabri Sebesar Rp22,78 Triliun

"Sudah (saksi lain) sambil berjalan saksi diperiksa ada 7 saksi sudah diambil keterangan," ucapnya.

Sebelumnya perkara dugaan korupsi ini menindaklanjuti laporan informasi dengan Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021.

Kemudian polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Viral Pengusaha Tuding Pegawai Pura-pura Sakit Ingin Sabotase Bisnis , dr. Tirta: Jangan Suuzan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat