kievskiy.org

Pegawai KPK yang Dipecat Karena Tak Lulus TWK Harap Presiden Jokowi Turun Tangan

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu pegawai KPK yang tak lolos alih status pegawai ASN saat tes wawasan kebangsaan (TWK) Harun Al Rasyid meminta agar Presiden Joko Widodo segera turun tangan mengambil alih untuk menyelamatkan KPK.

Harun menilai, Presiden Jokowi bisa saja mengambil alih untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Sebab hal itu tidak menyalahi aturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Harapan kami kedepan agar Presiden Bapak Jokowi sesuai dengan amanat UU, kewenangan yang diberikan oleh UU bisa mengambil alih persoalan ini," kata Harun di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Jumlah Pengangguran di Bogor Meningkat Drastis, Melamar Sana-sini Masih Sulit Dapat Pekerjaan

Menurut Harun, kehadiran UU itu juga seharusnya menjadi semangat bagi KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi bukan sebaliknya yakni mengorbankan pegawai KPK yang selama ini sudah bekerja keras belasan tahun.

"Dalam jalan untuk menuju kebaikan tidak harus mengorbankan kami pegawai KPK yang sudah tahunan dan puluhan tahun, saya pribadi sudah masuk ke tahun ke-16 (bertugas di KPK)," tuturnya.

Pemberhentian para pegawai lanjut Harun justru memengaruhi kinerja KPK yang saat ini tengah menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang besar.

Termasuk perburuan terhadap sejumlah nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Baca Juga: Terkait Marahnya Bupati Alor Soal Bantuan Sosial, Risma: Saat Bencana Melanda Kami Juga Alami Kesulitan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat