kievskiy.org

Pesepeda Dapat Keistimewaan Keluar Jalur Resmi Tak Dihukum, Ditlantas: Itu Diskresi Kepolisian

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat untuk memberikan dispensasi bagi pesepeda untuk dapat keluar jalur sepeda.

Dispensasi itu diberikan untuk memberikan keleluasaan bagi pesepeda khususnya road bike, namun dengan batasan waktu tertentu yakni sejak pukul 05.00 hingga 06.30 WIB.

Sayangnya kebijakan itu justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan diskresi dari pihak kepolisian dan bisa dilakukan.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Kasus RS Ummi Bogor

"Begini di dalam wewenang kepolisian kita mempunyai diskresi kepolisian ya. Diskresi kepolisian itu adalah kewenangan kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis 3 Juni 2021.

Meski begitu kata Sambodo, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak yang terlibat dalam Crime Justice System (CJS) untuk melihat apakah kebijakan itu bisa dilakukan.

"Nanti ada orang hukum yang nanti akan mengatur tentang bagaimana pelaksanaannya di dalam sebuah peraturan yang kemudian itu bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita semua, baik aparat penegak hukum memberi kebijakan maupun pengguna sepeda," tuturnya.

Disisi lain diskresi itu lanjut Sambodo dilakukan sebagai salah satu solusi bagi pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat