PIKIRAN RAKYAT - Jaksa menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara.
Jaksa menyebutkan, hal-hal yang memberatkan dalam kasus ini karena Habib Rizieq Shihab dinilai tak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, perbuatan Habib Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.
"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.
Baca Juga: Rakernis 4 Divisi, Kapolri Minta Anak Buahnya Pertahankan Kepercayaan dan Kepuasan Publik
Lebih lanjut, jaksa menyebutkan, hal-hal yang bisa meringankan tuntutannya dalam kasus ini karena Habib Rizieq Shihab dinilai bisa memperbaiki dirinya.
"Meringankan. Bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang," ujar dia.
Diketahui, jaksa menutut terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab RS Ummi selama enam tahun penjara.
"Oleh karena terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong," kata jaksa.