kievskiy.org

Dinilai Tak Mendukung Pemerintah, Jaksa Minta Habib Rizieq Shihab Perbaiki Perbuatan Setelah di Penjara

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. /Antara/@jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab bertaubat alias dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Baca Juga: Pilpres 2024, NasDem Prediksi Ada 3 Pasang Capres hingga Pamer Kemesraan dengan Golkar

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu diutarakan JPU dalam kasus Habib Rizieq Shihan terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Dalam kasus ini, jaksa menilai pengakuan Habib Rizieq Sihab yang mengklaim kondisinya sehat adalah sebuah kebohongan.

Baca Juga: Polisi Amankan Lima Orang Diduga Simpatisan Habib Rizieq di Sekitar PN Jakarta Timur

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 3 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," lanjut jaksa.

JPU tegas mengatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Anies Baswedan Bersepeda Pakai Batik Bersama Sejumlah Dubes, Singgung Soal Baju Khusus

Selain itu, perbuatan Habib Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Mei 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat