kievskiy.org

Dalami Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Panggil Direktur JICT Marven Setiawan

RJ Lino eks Direktur Utama PT Pelindo II.
RJ Lino eks Direktur Utama PT Pelindo II. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Jakarta International Container Terminal (JITC) Marven Setiawan dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino.

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Firli Bahuri menyampaikan pemeriksaan terhadap Marven Setiawan akan dilakukan di Kantor KPK.

"Hari ini (7/6) pemeriksaan saksi RJ Lino TPK Pengadaan QCC di Pelindo, (Marven Setiawan) pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 7 Juni 2021.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 oleh RJ Lino diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: Bongkar Fakta Baru Soal Ayus Suami Nissa Sabyan, Dokter Kandungan Kembali Buka Suara: Membuat Resah

KPK kemudian melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk tersangka RJL dan ahli ITB (Institut Teknologi Bandung).

Selain itu, telah dilakukan sejumlah gelar perkara terkait perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan.

Dengan begitu, disepakati telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan tiga QCC tersebut.

Tim penyidik turut menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat