kievskiy.org

Ahli Pertahanan Andi Widjajanto Meragukan Dugaan PT TMI Bisa Memonopoli Pengadaan Alutsista

Dokumentasi. TNI AU mengerahkan empat armada pesawat untuk angkut personel penjaga perbatasan
Dokumentasi. TNI AU mengerahkan empat armada pesawat untuk angkut personel penjaga perbatasan /Dok Dispenau

PIKIRAN RAKYAT - Ahli pertahanan, Andi Widjajanto, meragukan dugaan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) akan memonopoli pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sekitar Rp1.760 triliun. Pangkalnya, modal awal yang harus dimiliki terlalu besar dan sukar bagi perusahaan mana pun untuk memenuhinya.

"Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua, Rp1,7 kuadriliun, itu saya yakin, pasti tidak bisa," ujarnya dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, dilansir pada Minggu 6 Juni 2021.

"Hitungannya sederhana saja. Rp1,7 kuadriliun itu, maka dia equity-nya (penyertaan modal) kira-kira harus 30%. Dari Rp1,7 kuadrilion, katakan Rp600 triliun.” tambahnya.

Dari Rp600 triliun tersebut, lanjut Andi, PT TMI harus menyediakan dana sekitar paling tidak Rp200 triliun. "Itu terlalu besar, enggak ada yang bisa melakukan itu di Indonesia bahkan BUMN."

"Jadi, mengambil keseluruhan (proyek senilai) Rp1.7 kuadriliun dengan hitungan bisnis normal enggak akan bisa, enggak bisa dicari cara cepat untuk kuasai Rp1.7 kuadriliun itu di tangan satu entitas. Menhan pasti akan lihat BUMN dan BUMS (badan usaha milik swasta) dan diatur bareng-bareng," imbuh analis LAB45 ini.

Baca Juga: Pengamat Pertahanan Ungkap Belanja Alutsista hingga 2024 Sudah Direncanakan sejak 2005

Di sisi lain, Andi menilai, berdirinya PT TMI dalam memeriahkan industri alutsista merupakan hal wajar. Perusahaan ini dinilai melihat adanya peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"UU Ciptaker menyatakan, sekarang boleh swasta jadi lead integrator memproduksi senjata. Sebelum ada UU Ciptaker, yang boleh cuma delapan BUMN," jelasnya.

Meski demikian, dia mengingatkan, swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin menteri pertahanan. Kemudian, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat