PIKIRAN RAKYAT – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus Stepanus Robin Pattuju.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK dari Polri tersebut meralat pernyataannya soal menerima uang dari wakil ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam sidang etik, Stepanus Robin Pattuju disebut menerima miliaran rupiah dari Azis Syamsuddin terkait kasus di Lampung Tengah.
Dia pun membantah ketika ditanya apakah benar dirinya menerima Rp3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin.
Stepanus Robin Pattuju mengaku telah meralat semua pernyataannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal adanya penerimaan suap dari Azis Syamsuddin.
Selain itu, dia juga mengaku perbuatannya menerima uang dari sejumlah pihak yang beperkara di KPK hanya dilakukan dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Stepanus Robin Pattuju menyebut tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Aliza Gunado tersebut.
Menyoroti Stepanus Robin Pattuju yang meralat keterlibatan Azis Syamsuddin tersebut, Said Didu pun menyinggung soal perubahan KPK.