kievskiy.org

Wacana Pajak Sembako, Stafsus Menteri Keuangan: Nggak Ada yang Tak Butuh Uang

Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini wacana pembelian sembako kena pajak sedang ramai diperbincangkan oleh netizen.

Wacana ini muncul karena adanya draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draf tersebut, disebutkan bahwa beberapa sembako yang sering digunakan masyarakat seperti daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi akan dikenai pajak.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 10 Juni 2021, Nino Terus Dihantui Bayangan Andin, Papa Surya Tidak Enak Hati

Lewat unggahan akun Twitternya pada 9 Juni 2021 kemarin, Yustinus tidak membantah adanya wacana pemerintah untuk mengenakan pajak pada pembelian sembako.

Hal itu menurutnya terjadi karena adanya desakan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya?Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi.

"Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta," kata Yustinus dalam keterangannya.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lima Provinsi Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat