kievskiy.org

Jokowi 'Terserah Legislatif' Soal Pasal Hina Presiden? Said Didu: Modus yang Sama

Said Didu tanggapi pernyataan Mahfud MD soal respons Jokowi dalam menghadapi polemik pasal hina presiden.
Said Didu tanggapi pernyataan Mahfud MD soal respons Jokowi dalam menghadapi polemik pasal hina presiden. /Kolase foto Instagram.com/@jokowi dan Antara/Anita Permata Dewi Kolase foto Instagram.com/@jokowi dan Antara/Anita Permata Dewi

PIKIRAN RAKYAT - Awal Juni 2021, publik dikejutkan dengan isi draf RUU KUHP yang salah satunya membahas soal hukum penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, siapa saja yang menyerang kehormatan kepala negara di media sosial terancam hukuman 4,5 tahun penjara.

Setelah ramai diperbincangkan, Menko Polhukam Mahfud MD seolah memberi gambaran bagaimana tanggapan Presiden Joko Widodo seputar polemik RUU KUHP ini.

Dikatakan Mahfud MD, Jokowi sendiri menyerahkan perihal pasal penghinaan tersebut terhadap legislatif.

Baca Juga: Antonio Conte Ceritakan Kedekatannya dengan Angelo Alessio, Pelatih Baru Persija Jakarta

"Jawabnya, 'terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bang saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," ujar Mahfud MD menirukan Jokowi sebagaimana dikutip dalam akun Twitternya @mohmahfudmd pada 9 Juni 2021.

Sontak pernyataan Mahfud MD yang diklaim mewakili Jokowi ini mendapat sorotan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Said Didu menilai respons Jokowi perihal pasal penghinaan tersebut bak 'lempar batu sembunyi tangan'.

"Beginilah gaya lempar batu sembunyi tangan Sok Jae," ujar Said Didu dikutip dari akun Twitter @msaid_didu pada Kamis, 10 Juni 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat