kievskiy.org

Ribuan Situs Diblokir, OJK Imbau Masyarakat Lebih Waspada Maraknya Pinjaman Online Ilegal

Logo OJK.
Logo OJK. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT- Disaat himpitan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, hal ini juga yang mengakibatkan sejumlah masyarakat terpaksa menggunakan cara cepat yang dinilai mampu menyelesaikan masalahnya.

Melalui kemudahan teknologi, masyarakat pun dengan dengan mudahnya menggunakan jasa pinjaman berbasis online.

Kendati begitu, kemudahan tersebut tak menjamin masyarakat dapat terhindar dari berbagai aksi penipuan berkedok pinjaman online.

Sehubungan dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aplikasi dan situs pinjaman berbasis online.

Baca Juga: Pelaku Pungli Ditangkap Atas Perintah Jokowi, Iwan Fals: Enak Juga Ya, Omongannya Ampuh

Menyusul maraknya kasus penipuan aktivitas utang piutang ilegal. Terkait kasus tersebut, OJK sejauh ini telah menutup sebanyak 3.193 aplikasi dan situs pinjaman berbasis online atau daring ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing di Solo, Jumat, 11 Juni 2021.

“Saat ini banyak pelanggaran pinjaman 'online' ilegal sehingga satgas waspada investasi melakukan dua hal preventif yaitu mengedukasi masyarakat agar waspada pada pinjaman 'online' ilegal dan melakukan tindakan represif, yakni kami blokir aplikasinya kemudian laporkan ke polisi serta kami umumkan ke masyarakat,” kata Tongam.

Ia mengatakan, meski sudah memblokir ribuan aplikasi dan situs, diakuinya, hingga saat ini kasus penipuan yang melibatkan pinjaman berbasis daring masih marak terjadi di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat