kievskiy.org

Pinjaman Awal Rp2,5 Juta Jadi Puluhan Juta, OJK Peringatkan Warga Terhadap Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /Pixabay/Mediamodifier


PIKIRAN RAKYAT - Marak diberitakan seorang guru TK di Malang terjerat kredit pinjaman online (pinjol). Guru itu mengaku awalnya hanya meminjam Rp2,5 juta kemudian berlipat ganda menjadi Rp30-40 juta.

Tak hanya itu, guru itu bahkan mendapat teror dari debt collector berupa ancaman pembunuhan, hingga akhirnya ia dipecat di tempatnya bekerja.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak menjerat korbannya.

"OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjol/fintech lending ilegal yang biasanya menyerupai pinjol/fintech," tulis OJK di laman akun Twitternya, dikutip Pikiran-rakyat.com Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Jelang Pertemuan dengan Joe Biden, Korea Selatan Masih Was-Was Soal Ajakan AS untuk Bergabung dengan Quad

Cek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK atau tidak. Caranya mudah, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp 081 157 157 157 atau cek di website OJK.

OJK memperingatkan pinjol ilegal tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi baik SMS atau chat pribadi, tanpa persetujuan konsumen. Selain itu, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Berikut ini ciri-ciri pinjol atau fintech ilegal dari OJK:

1. Memiliki bunga yang tinggi

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat