kievskiy.org

Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka? Simak Alasan OJK Memblokir Aplikasi Tersebut

Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store

PIKIRAN RAKYAT - Ramai diperbincangkan Snack Video tidak bisa dibuka oleh para penggunanya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aplikasi Snack Video karena tidak terdaftar dalam kegiatan usaha yang diduga tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum Snack Video tidak bisa dibuka, SWI juga telah menghentikan aplikasi Tiktok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Kominfo, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Dukung Kompetisi Sepak Bola Indonesia Kembali Digelar, dr. Tirta Sarankan Beberapa Hal

Baca Juga: Buntut Tuduhan Bullying, Naeun APRIL Dihapus dari Berbagai Iklan hingga Program Acara

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.

Dalam rapat pada hari Jumat, 26 Februari 2021, SWI sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Ketua SWI Tongam L. Tobing juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat