kievskiy.org

Sempat Viral, Bareskrim Polri Benarkan Terima Laporan Kasus Dugaan Penipuan TikTok Cash

Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /Pixabay/mohamed_hassan

 

PIKIRAN RAKYAT – Kasus penipuan yang dilakukan TikTok Cash sempat santer terdengar dan menjadi salah satu informasi viral di jagat dunia maya. SPKT Bareskrim Polri membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kasus dugaan penipuan TikTok Cash. Pelaporan tercantum dalam surat nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021. 

Dalam laporan tersebut, ada dua terlapor atas nama Aretha Mozza dan Max yang diduga melakukan penipuan melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU alias money laundering.

Untuk identitas pelapor masih dirahasiakan dalam dokumen yang beredar.

“Benar, laporan (TikTok Cash) telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Selasa, 16 Februari 2021 yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News.

Baca Juga: Honda CBR600RR Meluncur di Indonesia, Harga Setara Satu Unit Pajero Sport

Baca Juga: Viral Video TikTok Pria Misterius Ditaksir Lantaran Pungut Sampah, Raisa Bereaksi: Kok Kaya Kenal...

Aretha Mozza dan Max sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap TikTok Cash. Pasalnya, tindakan tersebut lantaran ditemukannya transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat