kievskiy.org

Menko Airlangga Hartarto Harap Relaksasi PPnBM dan Regulasi OJK Dongkrak Minat Beli Publik terhadap Kendaraan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /DOK. Kemenko

 

PIKIRAN RAKYAT - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah diberlakukan secara bertahap mulai Maret 2021, juga regulasi relaksasi kredit mobil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi angin segar bagi dunia industri otomotif. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto berharap kedua kebijakan tersebut bisa mendongkrak minat beli masyarakat akan kendaraan bermotor, serta utilisasi industri otomotif.

Sebagai informasi, utilisasi industri otomotif pada tahun lalu menurun imbas Covid-19. Kinerja ekspor juga turun drastis, namun kian membaik di kuartal akhir yang tumbuh lebih dari 180 persen jika dibandingkan dengan kuartal kedua 2020.

"Pemerintah mendorong utilisasi ini dengan kebijakan agar konsumsi rumah tangga bisa mengingkat kembali. Salah satunya adalah yang terkait dengan tarif PPnBM, yang diharapkan bisa dorong minat beli masyarakat karena industri ini (otomotif) adalah industri padat karya dengan 1,5 juta orang tenaga kerja langsung dan 4,5 juta secara tidak langsung," kata Menko Airlangga dalam siaran virtual, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Tak Goyah Dihajar Covid-19, Sektor Pertanian Tumbuh Hingga 16,4 Persen dalam Satu Tahun

"Kami berharap (insentif) bisa diberlakukan pada 1 Maret, dan didukung oleh revisi kebijakan OJK untuk dorong kredit pembelian kendaraan bermotor dengan pengaturan DP 0 persen, dan mendorong lembaga pembiayaan dan perbankan untuk membiayai pembelian otomotif," imbuhnya.

Menko Airlangga menambahkan, pemerintah juga berupaya untuk mempercepat Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, demi mendorong dan menompang industri otomotif, yang diharapkan biaya logistik bisa lebih bersaing dan ekspor meningkat.

Pemerintah juga mengeluarkan peta jalan (roadmap) otomotif yang didorong berbasis sustainability dan ramah lingkungan, salah satunya adalah kendaraan listrik (EV). Ada juga insentif fiskal untuk kendaraan ramah lingkungan berbasis listrik (BEV) dengan PPnBM sebesar 0 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat