PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pajak PPnBM 0 persen demi membantu industri otomotif tanah air.
Kebijakan relaksasi pajak ini akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Tetapi ternyata tidak semua pihak antusias terhadap pemberlakuan kebijakan pajak PPnBM 0 persen ini. Salah satunya adalah para penjual mobil bekas yang berada di kota Bandung.
Heri, pemilik Gajah Mada Motor menceritakan keluhannya terkait kebijakan pajak PPnBM mobil baru 0 persen ini.
Baca Juga: Diharapkan Dongkrak Penjualan, Insentif Pajak Mobil Disebut Tidak akan Beratkan Negara
Baca Juga: Insentif Pajak PPnBM, Harga Toyota Avanza, Yaris, Mobilio hingga Jazz Turun Sampai Rp30 Juta
Menurutnya aturan ini salah dikeluarkan karena industri mobil bekas baru bangkit dari keterpurukan akibat Covid-19.
"Sebenarnya Desember sampai Januari kemarin udah mulai ada kebangkitan dari penjualan mobil bekas ini. Ada perkembangan membaik ini untuk penjualan mobil bekas.
"Karena kan bulan-bulan sebelumnya nge-drop gara-gara Covid-19," jelas Heri kepada Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 17 Februari 2021.
Tetapi ketika kebijakan pajak PPnBM mobil baru dibuat 0 persen oleh pemerintah, Heri merasa itu akan merusak kembali perkembangan yang sudah maju ini.