kievskiy.org

Jerit Penjual Mobil Bekas Soal Pajak PPnBM 0 Persen: Dampaknya Akan Sangat Terasa

Deretan mobil yang dijual oleh pedagang mobil bekas
Deretan mobil yang dijual oleh pedagang mobil bekas /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pajak PPnBM 0 persen demi membantu industri otomotif tanah air.

Kebijakan relaksasi pajak ini akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Tetapi ternyata tidak semua pihak antusias terhadap pemberlakuan kebijakan pajak PPnBM 0 persen ini. Salah satunya adalah para penjual mobil bekas yang berada di kota Bandung.

Heri, pemilik Gajah Mada Motor menceritakan keluhannya terkait kebijakan pajak PPnBM mobil baru 0 persen ini.

Baca Juga: Diharapkan Dongkrak Penjualan, Insentif Pajak Mobil Disebut Tidak akan Beratkan Negara

Baca Juga: Insentif Pajak PPnBM, Harga Toyota Avanza, Yaris, Mobilio hingga Jazz Turun Sampai Rp30 Juta

Menurutnya aturan ini salah dikeluarkan karena industri mobil bekas baru bangkit dari keterpurukan akibat Covid-19.

"Sebenarnya Desember sampai Januari kemarin udah mulai ada kebangkitan dari penjualan mobil bekas ini. Ada perkembangan membaik ini untuk penjualan mobil bekas.

"Karena kan bulan-bulan sebelumnya nge-drop gara-gara Covid-19," jelas Heri kepada Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 17 Februari 2021.

Tetapi ketika kebijakan pajak PPnBM mobil baru dibuat 0 persen oleh pemerintah, Heri merasa itu akan merusak kembali perkembangan yang sudah maju ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat