kievskiy.org

Diharapkan Dongkrak Penjualan, Insentif Pajak Mobil Disebut Tidak akan Beratkan Negara

DI tengah lesunya penjualan mobil secara umum, Daihatsu masih bisa membukukan raihan positif.*/ASEP BUDIMAN/PR
DI tengah lesunya penjualan mobil secara umum, Daihatsu masih bisa membukukan raihan positif.*/ASEP BUDIMAN/PR /ASEP BUDIMAN/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah siap memberikan insentif berupa relaksasi pajak bagi industri otomotif yang terpukul dampak mengerikan Covid-19.

Relaksasi yang diberikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut berupa penghapusan pajak PPnBM mulai bulan Maret 2021.

Karena hal ini, mobil-mobil dengan kubikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan memiliki sistem penggerak roda 4x2 harganya akan turun sebanyak 10 persen.

Kebijakan akan berlaku selama nyaris satu tahun dari bulan Maret sampai Desember 2020.

Baca Juga: Insentif Pajak PPnBM, Harga Toyota Avanza, Yaris, Mobilio hingga Jazz Turun Sampai Rp30 Juta

otomBaca Juga: Toyota Raize Bakal Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Perkiraan Harganya

Meskipun memberikan potongan harga yang cukup tinggi bagi mobil-mobil baru, kebijakan ini dinilai oleh pemerintah tidak akan memberatkan mereka.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Dalam keterangan resminya yang dikutip tim Pikiran-Rakyat.com, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini digunakan untuk membangkitkan penjualan mobil yang sempat turun karena Covid-19.

Baca Juga: Adu Spesifikasi New Mitsubishi Pajero Sport 2021 vs Toyota Fortuner, Mana Lebih Unggul?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat