kievskiy.org

Rumah Mewah di Jalan Menteng Disegel Pemprov Jakarta

Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. /PIXABAY/GregoryButler PIXABAY/GregoryButler

PIKIRAN RAKYAT - Rumah mewah di Jalan Lembang, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat disegel aparat karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).

Walik Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, setelah penyegelan dilakukan, pihaknya akan memantau keberadaan rumah mewah tersebut.

Dhany menyebut, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan yang berlaku di Jakarta.

Tahun lalu pihaknya juga sempat melakukan penyegelan, hingga pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Jemaah yang Boleh Ibadah Haji 2021, Senapas dengan Indonesia

Kata dia pemilik juga sempat berjanji akan menyesuaikan dengan izin yang ada, pemilik akhirnya mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.

Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. 

"Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," kata Dhany Sukma dalam keterangannya, Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Juni 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Bersiap Dapat Kesempatan Kerja yang Menarik

Dhany menjelaskan IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai dan 1 basement.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat