PIKIRAN RAKYAT - Negara berencana memajaki sekolah, namun hal tersebut terus mendapat penolakan dari berbagai pihak, seperti ormas Muhammadiyah.
Secara resmi, Muhammadiyah menolak tegas rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah.
Wacana itu tampak dari Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Muhammadiyah sangat berkeberatan dengan penerapan PPN untuk pendidikan.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 13 Juni 2021, Positif Naik Hampir 10.000, Meninggal 149
"Muhammadiyah tegas menolak, sangat berkeberatan dengan rencana penerapan PPN di bidang pendidikan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir dalam keterangannya pada Minggu, 13 Juni 2021.
Masalah pendidikan, Muhammadiyah menilai seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.
Haedar Nasir menegaskan, para perumus konsep dan pengambil kebijakan atau pejabat di Indonesia untuk menghayati, memahami, dan membumi dalam realitas kebudayaan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Head to Head Inggris vs Kroasia di Euro 2021
Dia meminta, Indonesia jangan dibawa pada rezim ideologi liberalisme dan kapitalisme.