kievskiy.org

Siapa Figur Panglima TNI Baru? Mardani Ali Sera Buka Suara: Tidak Perlu Lihat Instansi

Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera ikut melontarkan pendapatnya seiring mulai riuhnya figur untuk menjadi calon Panglima TNI yang baru.

Saat ini ada tiga kandidat yang memiliki peluang untuk menggantikan posisi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang kabarnya akan memasuki pensiun.

Ketiga kandidat itu di antaranya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono,  Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Sebagai informasi, aturan untuk pengangkatan Panglima TNI tertulis dalam Pasal 13 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

 Baca Juga: Tak Sangka, Ashanty Mendadak Dengar Kabar Kehamilan Saat Tiba di Indonesia

Dalam ayat 4 di pasal tersebut, dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Di ayat 5, untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, bila mengulas soal Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (sebelumnya KSAU) yang dilantik Presiden Jokowi pada 8 Desember 2017 saat usia 54 tahun pada 2021 ini akan memasuki 58 tahun.

 Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Kegiatan Serbuan Vaksinasi Massal di Bandung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat