kievskiy.org

Usut Pelanggaran TWK KPK, Komnas HAM Minta Keterangan Dinas Psikologi TNI AD

Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Komnas HAM memeriksa Dinas Psikologi TNI AD terkait tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi alias TWK KPK.
Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Komnas HAM memeriksa Dinas Psikologi TNI AD terkait tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi alias TWK KPK. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia‎ meminta keterangan terhadap Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat terkait pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 16 Juni 2021.

Permintaan keterangan bagi Dinas Psikologi TNI AD dan instansi lainnya itu berlangsung pukul 10.00-15.30 WIB. Komnas HAM pun mendapat berbagai penjelasan terkait instrumen assesment, pelaksanaan assesment, dan mekanisme penilaian.

"Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat serta instansi terkait lainnya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangan pers hari itu.

Komnas HAM juga berharap instansi terkait lainnya dapat turut kooperatif dan bekerja sama dengan baik demi semakin terangnya peristiwa.‎

Baca Juga: 15 Kecamatan di Bandung Sediakan Tempat Isolasi Mandiri

Sebelumnya, sejumlah Guru Besar dari berbagai perguruan tinggi turun gunung guna memberikan dukungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan yang digelar KPK terhadap para pegawainya. ‎

Para Guru Besar tersebut melakukan audiensi secara daring di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin 14 Juni 2021. ‎

Audiensi dihadiri oleh Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto dan Koordinator Bidang Dukungan Pemantauan & Penyelidikan Endang Sri Melani, para tim terkait.

Hadir langsung ke Kantor Komnas HAM dari perwakilan Guru Besar Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera bersama ‎advokat dan penggiat antikorupsi Saor Siagian, dan Perwakilan ICW Kurnia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat