PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Agenda kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan dari Rizieq atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
"Pembacaan duplik terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
Sebagaimana diketahui sidang pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terhadap Rizieq dilaksanakan pada Senin 14 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Terjadi, Kemenkes Hanya Izinkan 3 Vaksin untuk Vaksinasi Mandiri
Dalam sidang tersebut jaksa menilai bahwa pembelaan yang disampaikan Habib Rizieq, hanya berisi dengan keluh kesah.
Pasalnya, Habib Rizieq dalam pembelaannya sempat menyinggung kasus yang menjerat Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, dan dinilai tak berkaitan dengan perkara Habib Rizieq.
"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, yang sedang disidangkan," kata Jaksa di PN Jakarta Timur dari Antara pada Senin, 14 Juni 2021.
Kemudian berdasarkan replik yang disampaikan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, JPU mengaku tuntutan enam tahun penjara untuk kasus tes usap di RS UMMI sudah sesuai dengan fakta.