kievskiy.org

Pungli Kian Parah, Ombudsman Menilai Pelayan Publik Cenderung Menunda dan Tak Kompeten

Ombudsman menilai pelayanan publik cenderung melakukan penundaan  berlarut sehingga terjadi pungli.
Ombudsman menilai pelayanan publik cenderung melakukan penundaan berlarut sehingga terjadi pungli. /Twitter.com/@OmbudsmanRI137


PIKIRAN RAKYAT - Praktik pungli atau pungutan liar baru-baru ini kembali menjadi sorotan usai Presiden Jokowi memerintahkan kepolisian untuk memberantas para pemalak di Tanjung Priok, Jakarta.

Meski Presiden Jokowi sudah membentuk Satgas Saber Pungli pada tahun 2016 lalu, praktik pungli nyatanya hingga saat ini belum juga tuntas.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan pungli semakin parah di beberapa daerah Indonesia.

Ia menjelaskan masyarakat pesimistis bahwa ada pilihan yang serba sulit yang melakukan aktivitas antara mengikuti perilaku pungli atau menolak.

Baca Juga: Daftar Jalan yang Ditutup di Bandung dan Jadwalnya, Berlaku Mulai 17 Juni 2021

"Berbagai peristiwa yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman, menunjukkan hambatan-hambatan masyarakat dalam proses pelayanan publik kecenderungannya adalah masyarakat pertama tidak mengikuti kehendak yang diharuskan penyelenggara pelayanan publik," kata Mokhammad Najih dalam acara Mata Najwa bertajuk 'Rekam Pungli, Berani?', yang diunggah di YouTube Najwa Shihab, Kamis, 17 Juni 2021.

Dia juga menambahkan masyarakat kurang memahami prosedur dan proses pelayanan publik.

"Temuan dari Ombudsman bahwa penyelenggara pelayanan publik cenderung melakukan kegiatan maladministrasi, misalnya penundaan berlarut," kata Mokhammad Najih.

Baca Juga: Polri Berantas Pungli Usai Diperintah Jokowi, DPR: Saber Pungli Kurang Optimal

Selain itu, kata dia ada pula penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan yang baik dan tidak kompeten.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat