PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti kasus pungli terhadap sopir truk kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dikatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dalam kasus ini pihaknya mengamankan 24 orang pelaku pungli dengan modus memberikan jasa keamanan.
"Modus operandinya seolah-olah mengamankan tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 Juni 2021.
Fadil menjelaskan, 24 pelaku itu tergabung dalam empat badan usaha bernama Bad Boys, Haluan Jaya Prakarsa, Sakta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau.
Baca Juga: Elsa Melarat Kena Karma, Sikap Papa Surya Bagaimana? Simak di Ikatan Cinta 17 Juni 2021
Keempat badan usaha itu dibuat untuk memberikan penawaran jasa keamanan terhadap perusahaan truk kontainer dengan biaya yang bervariasi.
"Sistem pembayarannya dilakukan setiap bulan per kendaraan. Dengan jumlah setoran atau pembayaran antara Rp 50-100 ribur per unit kendaraan truk kontainer," tutur Fadil.
Nantinya untuk membedakan truk yang sudah bekerjasama dengan jasa pengamanan tersebut, para pelaku menggunakan stiker khusus sebagai penanda.
Namun bagi kendaraan yang tidak memiliki stiker, para pelaku mulai melakukan gangguan dengan mengirimkan preman atau disebut 'Asmoro' hingga mengambil barang-barang milik kendaraan atau sopir.