kievskiy.org

Korban Pinjaman Online Bodong Makin Marak, OJK Diminta Usut Tuntas Pelakunya

Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini melalui kemudahan teknologi, masyarakat serba dimudahkan untuk mengakses berbagai macam yang diinginkan, bahkan untuk meminjam uang masyarakat makin dimudahkan lagi dengan adanya jasa pinjaman online.

Kendati begitu, kemudahan tersebut tak menjamin masyarakat dapat terhindar dari berbagai aksi penipuan berkedok pinjaman online.

Jasa tersebut marak digunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab, dan menipu para nasabahnya.

Kepala Bidang Ekonomi Pondok Pesantren KHAS Kempek, Nyai Najhah Barnamij Merespon keresahan masyarakat akibat pelaku pinjaman online (pinjol) bodong tersebut.

Baca Juga: Pertanyakan Integritas Pemerintah, Ernest Prakasa: Makin Ruwet, Jogedin Aja Shay

Apalagi munculnya bank Émok yaitu rentenir emak-emak Jawa Barat, ia mengatakan kecermatan para peminjam memilih lembaga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol (pinjaman online) yang terdaftar maupun berizin menjadi prioritas. 

“Maksudnya kalau mau pinjam uang itu pastikan dulu fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan bertanya langsung ke layanan customer service lembaga OJK itu,” kata Nyai Najhah.

Tentunya, OJK sebagai lembaga penyelenggara sistem pengaturan sektor jasa keuangan dan lembaga keuangan lainnya, menurut Nyai Najhah, sudah diberi kewenangan hukum yang besar oleh negara.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR: Dibutuhkan Solidaritas dan Gotong Royong Tenaga Kesehatan Tanah Air

Untuk melindungi konsumen seperti yang tertuang dalam UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK, khususnya Pasal 30 yang menyebutkan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat