kievskiy.org

Polisi Buru 2 WN China Pengelola Pinjaman Online, 'Pinjam Rp3 Juta Harus Balik Rp60 Juta'

Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

PIKIRAN RAKYAT - Polisi meminta masyarakat tidak ragu melapor ke kepolisian jika menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Saat ini, kepolisian sedang gencar memberantas para pengelola perusahaan pinjaman online ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu kasus yang sedang ditangani kepolisian adalah 2 warga negara (WN) China yang diduga merupakan pengelola aplikasi pinjaman online ilegal RP Cepat.

"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan,”  sebut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Wisnu Hermawan dikutip Pikiran-rakyat.com dari Tribrata News pada 18 Juni 2021.

Baca Juga: 1.900 Orang Desak Jokowi Lockdown Indonesia: Bukan Waktunya Pikirkan Ekonomi dan Infrastruktur

"Mereka pindah-pindah (kantornya), terakhir di Jakarta Barat terungkap perusahaan itu mengontrak rumah."

"Dari sini terdapat lima orang ditangkap dan dua orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi masuk DPO, diduga warga negara asing dari China,” sebutnya menambahkan.

Lebih lanjut, Wisnu Hermawan menuturkan, betapa mengerikannya para pengelola pinjaman online ilegal dalam menagih korban-korbannya.

Baca Juga: Ribuan Situs Diblokir, OJK Imbau Masyarakat Lebih Waspada Maraknya Pinjaman Online Ilegal

Korban dituntut membayar utang dengan bunga berkali-kali lipat. Jika tidak, data pribadi korban akan disebar dengan narasi-narasi yang merendahkan korban. Tak jarang pula korban difitnah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat