PIKIRAN RAKYAT - Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar, serta korupsi akhirnya ditangkap kepolisian di Singapura. Setelah ditangkap, Adelin lantas dipulangkan kembali ke Indonesia pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Namun ada hal menarik setelah penangkapan pria yang buron sejak 2008 ini. Yaitu Adelin menggunan paspor bernama Hendro Leonardi.
Paspor tersebut diduga palsu dan digunakan Adelin untuk melarikan diri ke beberapa negara.
Mendengar hal itu, Ditjen Imigrasi memberikan penjelasan terkait paspor Adelin yang disebut palsu.
"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali," ungkap Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Anggakara Arya Pradhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Senin, 21 Juni 2021.
Arya menjelaskan, Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, yang bersangkutan merupakan pemegang Paspor RI dengan rincian sebagai berikut:
1. Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002)
2. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008)
3. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013)
4. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017)
Dijelaskan Arya, mengapa Adelin bisa memalsukan parpor dengan nama yang berbeda.